Sabtu, 03 Agustus 2013

QONA’AH / MENERIMA YANG ADA (3)

Hakim bin Hizam r.a berkata : Saya minta kepada Nabi s.a.w maka ia memberi kepadaku. Kemudian minta kepadanya, dan diberi. Kemudian saya minta kepadanya, dan diberi sambil berkata : Hai Hakim, harta ini memang indah dan manis, maka siapa yang mengambilnya dengan kelapangan hati, diberi berkat baginya. Sebaliknya siapa yang menerimanya dengan kerakusan, tidak berkat baginya, bagaikan orang makan yang tak kunjung kenyang. Dan tangan yang di atas lebih baik dari tangan yang di bawah. Berkata Hakim : Ya Rasulullah, demi Allah yang mengutus kau dengan hak, saya tidak akan menerima apapun dari seseorang sepeninggalmu hingga mati. Kemudian pada masa Khalifah Abubakar, memanggilnya untuk memberi belanja padanya, belanjanya dari Baitulmal, ditolak oleh Hakim dan tidak mau menerima sedikitpun daripadanya. Juga pada masa Khalifah Umar, dipanggil Hakim untuk menerima belanjanya dan tidak mau menerima. Umar berkata kepada kaum Muslimin : Saya mempersaksikan kepada kamu bahwa saya telah memberi kepada Hakim bagiannya dari fa’i tetapi ia menolak untuk menenimanya. Maka tetap Hakim tidak mau menerima dari seorangpun sesudah Nabi s.a.w. hingga meninggal dunia. (HR. Buchary dan Muslim).
--------------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 443-444.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar