Senin, 15 Juli 2013

URUSAN PERSAKSIAN (3)

Dari Abdullah bin Umar ra., ia berkata; Rasulullah saw. bersabda : “Tidak boleh jadi saksi laki-laki yang khianat dan perempuan yang khianat, dan tidak orang yang bersakitan hati atas saudaranya, dan pelayan tidak boleh dijadikan saksi untuk tuan rumah”. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud.
---------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babus-Syahadat, halaman 516-517.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar