Minggu, 21 Juli 2013

DAKWAAN DAN KETERANGAN (2)

Dari dalam riwayat Baihaqy dengan sanad yang shahih; “Keterangan itu wajib bagi yang mendakwa dan sumpah bagi yang mungkir”.
-------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babus-Syahadat, halaman 519.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar