Selasa, 18 Juni 2013

URUSAN KEPUTUSAN (2)

Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata Rasulullah s.a.w. bersabda ; “Barangsiapa yang dikuasakan menjadi Qadli (Hakim), sungguh ia telah disembelih tanpa pisau.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Nasa’i), dan disahkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.

Hadits ini menunjukkan bahwa jadi Qadli itu adalah suatu jabatan yang memerlukan ketelitian; sebab salah-salah menjatuhkan keputusan, dapat mendatangkan kebinasaan baginya di hari kiyamat.
-------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul-Qadla, halaman 510-511.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar