Selasa, 25 Juni 2013

LARANGAN KHAMR (MINUMAN KERAS)

Penulis-penulis riwayat hidup Nabi berbeda pendapat mengenai kapan diturunkannya larangan khamr (minuman keras). Ada yang mengatakan dalam tahun keempat Hijrah. Tetapi sebagian besar mengatakan dalam masa Hudaibiya. Idea larangan khamr ini sosial sifatnya. yang tak ada hubungannya dengan tauhid dari segi tauhid an sich. Bukti yang lebih jelas dalam hal ini ialah, bahwa larangan itu disebutkan dalam Quran baru sekitar dua puluh tahun kemudian setelah kerasulan Nabi, dan selama itu pula Muslimin tetap minum khamr sampai datangnya larangan. Dan bukti yang lebih jelas lagi dalam hal ini ialah, bahwa larangan itu tidak sekaligus turunnya, melainkan berangsur-angsur sehingga kaum Muslimin dapat mengurangi kebiasaan itu sedikit demi sedikit. Bilamana larangan itu kemudian datang, maka mereka pun berhenti minum. Dalam suatu sumber tentang Umar bin’l-Khattab disebutkan, bahwa ketika ia bertanya tentang khamr itu ia berkata : “Ya Allah, berikanlah penjelasannva kepada kami.” Lalu turun ayat ini :
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakalah, dalam keduanya itu terdapat dosa besar dan juga banyak manfaatnya bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. 2 : 219)
Oleh karena sesudah turunnya ayat ini kaum Muslimin belum juga mau berhenti, bahkan dari mereka ada yang sepanjang malam minum sampai berlimpah-limpah, sehingga bila mereka pergi sholat sudah tidak tahu lagi apa yang mereka baca, kembali lagi Umar berkata : “Ya Allah, jelaskanlah kepada kami hukum khamr itu, sebab ini menyesatkan pikiran dan harta”, maka turun ayat ini :
“Orang-orang yang beriman. Janganlah kamu melakukan sholat sementara kamu dalam keadaan mabuk supaya kamu ketahui apa yang kamu baca.” (QS. 4 : 43)
Pada waktu itu muazzin Rasul pada waktu sholat berseru :
“Orang yang mabuk jangan ikut sholat!”
Sekalipun yang demikian ini membawa akibat berkurangnya minuman itu dan dari segi ini pula pengaruhnya cukup besar, sehingga sudah banyak dari mereka itu yang mengurangi minuman khamr sedapat mungkin, namun beberapa waktu kemudian kembali Umar berkata lagi :
“Ya Allah, jelaskanlah kepada kami hukum khamr itu, jelaskan dengan tegas, sebab ini menyesatkan pikiran dan harta.” Sebenarnya tepat sekali Umar berkata begitu, mengingat orang-orang Arab — termasuk juga kaum Musliminnya — dengan minuman demikian itu mereka jadi kacau, saling bertengkar, saling menarik janggut dan saling memukul kepala satu sama lain.
Pernah ada orang dari kalangan mereka itu mengadakan pesta makan minum. Setelah mereka dalam keadaan mabuk, pihak Muhajirin dan Anshar mulai saling adu mulut. Yang satu menunjukkan sikap fanatiknya kepada Muhajirin sedang yang fanatik kepada Anshar mengambil sebatang tulang kepala unta yang mereka makan lalu dipukulkan ke hidung salah seorang Muhajirin. Ada lagi dua kelompok suku sedang mabuk-mabuk. Mereka saling bertengkar lalu saling bertikaman. Di antara mereka timbul rasa benci-membenci, sedang sebelum itu hubungan mereka hidup rukun dan saling cinta-mencintai. Ketika itulah firman Tuhan ini turun :
“Orang-orang yang beriman! Bahwasanya khamr, perjudian, berhala, mengadu nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Hindarilah itu supaya kamu beruntung. Tentu setan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di kalangan kamu dengan jalan khamr dan perjudian itu, merintangi kamu dari mengingat Allah dan dari sholat. Maka maukah kamu menghentikan itu?” (QS. 5 : 90-91)
Ketika ada pelarangan khamr, waktu itu Anas yang bertugas sebagai pelayan. Setelah didengarnya ada orang yang menyerukan bahwa minuman itu dilarang. cepat-cepat cairan itu dibuangnya. Tetapi ada orang-orang yang bagi mereka soal larangan ini belum jelas, mereka berkata : mungkinkah khamr itu keji padahal sudah di perut si anu dan si pulan. yang sudah terbunuh dalam perang Uhud, juga dalam perut si anu dan si anu yang terbunuh dalam perang Badr’? Maka firman Tuhan ini turun :
“Tiada berdosa orang-orang yang beriman dan yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang baik, karena makanan yang telah mereka makan dahulu, asal saja mereka tetap memelihara diri dari kejahatan, tetap beriman dan mengerjakan perbuatan-perbuatan yang baik. Kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman kemudian bertakwa dan berbuat kebaikan. Tuhan menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. 5 : 93)
Segala perbuatan baik dan kasih-sayang yang dianjurkan Islam, mengajak orang selalu melakukan amal kebaikan, latihan jiwa dan watak yang terdapat dalam ibadat, fungsi ruku’ dan sujud dalam sholat yang telah menghapuskan kecongkakan hati, semua itu  merupakan pelengkapan yang wajar terhadap agama-agama yang sebelumnya dan yang menyebabkan ajaran itu tertuju kepada semua umat manusia.
----------------------------
SEJARAH HIDUP MUHAMMAD, Muhammad Husain Haekal, diterbitkan oleh Litera Antar Nusa, Cetakan Kesebelas, Januari 1990, halaman 412-414.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar