Jumat, 26 April 2013

SUMPAH DAN NADZAR (12)

Dari Uqbah bin Muir r.a. ia berkata; Saudara saya yang perempuan bernadzar hendak berjalan kaki ke Baitullah tanpa sandal (sepatu), dan ia menyuruh saya agar meminta fatwa kepada Rasulullah s.a.w., dan saya meminta fatwa kepada beliau dan beliau, bersabda : “Hendaklah ia berjalan kaki dan berkendaraan”. Muttafaq ‘alaih, dan ini adalah lafadh Muslim.

Dan dalam riwayat Ahmad dan Imam yang Empat, beliau bersabda; “Sesungguhnya Allah ta’ala tidak akan membuat sesuatu kesusahan kepada saudaramu yang perempuan itu sedikitpun, suruhlah ia berkudung dan berkendaraan, kemudian berpuasa tiga hari”.


Dalam riwayat lain diterangkan bahwa ia bernadzar hendak naik haji dengan berjalan kaki tanpa sepatu tanpa berkudung; tapi Rasulullah melarangnya, karena tinggal kudung itu adalah perbuatan ma’siyat. Dan puasa tiga hari itu kifarat bagi nadaar (tanpa kudung) yang tak dapat dilaksanakan.

----------------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Aimam Wan Nudzur, halaman 506-507.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar