Selasa, 02 April 2013

MENGHUKUM SESEORANG PADA LAHIRNYA, DAN MENYERAHKAN BATIN MEREKA KEPADA ALLAH (3)

Abdullah bin Utbah bin Mas’ud r.a. berkata : Saya telah mendengar Umar bin AlKhoththob r.a. berkata : Dahulu pada masa Rasulullah, orang-orang diterima menurut keterangan wahyu, dan kini wahyu telah terhenti. Maka kami akan bertindak pada kamu menurut apa yang nyata bagi kami dari amal perbuatanmu, maka yang menunjukkan kebaikannya, kami percaya dan kami hargai, tentang hal batinnya terserah kepada Allah yang akan memperhitungkannya, dan siapa yang nyata kejahatannya kami tidak akan percaya dan tidak dapat kami hargai, meskipun ia berkata bahwa hatinya baik. (HR. Buchary).
----------------------------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 351.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar