Jumat, 12 April 2013

MASJID-MASJID (6)

Dari Anas r.a., ia berkata ; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Meludah di masjid itu adalah satu kesalahan, dan kafarahnya (dendanya) ialah menutupnya dengan tanah”. Muttafaq ‘alaih.
-------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabush Sholat, halaman 96.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar