Selasa, 19 Februari 2013

URUSAN JENAZAH (34)


Dari Jabir bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda : “Janganlah kalian mengubur mayat-mayat kalian di waktu malam, kecuali kalau kalian terpaksa”. Dikeluarkan oleh Ibnu Majah, dan asalnya dari Muslim, tapi Jabir berkata : “Rasulullah melarang orang mengubur mayat di waktu malam sehingga disholatkan”.
------------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Janaiz,  halaman 210-211.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar