Selasa, 12 Februari 2013

URUSAN JENAZAH (26)

Dari ‘Aisyah r.a., bahwasanya Rasulullah s.a .w. bersabda : “Memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkannya sedang ia hidup”. Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad bersyarat Muslim.

Dan ditambah oleh Ibnu Majah dari hadits Ummu Salamah r.a.: Tentang dosanya (yang sama)”.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Janaiz,  halaman 206-207.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar