Senin, 11 Februari 2013

URUSAN JENAZAH (25)

Dari Abu Ishak r.a.; Bahwasanya Abdullah bin Yazid memasukkan mayat dari jurusan kaki kubur, dan ia berkata : “Perbuatan ini termasuk sunnah”. Dikeluarkan oleh Abu Daud.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Janaiz,  halaman 206.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar