Sabtu, 09 Februari 2013

URUSAN JENAZAH (23)

Dari Ummu Athiyyah r.a., ia berkata : “Kami (golongan wanita) dilarang mengantar jenazah-jenazah, tapi tidak dilarang dengan keras atas kami”. Muttafaq ‘alaih.
---------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Janaiz,  halaman 205-206.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar