Senin, 04 Februari 2013

URUSAN JENAZAH (18)

Dari Abdurahman bin Abu Laila r.a., ia berkata ; “Adalah Zaid bin Arqam bertakbir atas jenazah-jenazah empat kali, dan ia bertakbir atas satu jenazah lima kali; dan saya bertanya padanya dan jawabnya : “Adalah Rasulullah s.a.w. berbuat demikian”. Diriwayatkan oleh Muslim dan Imam yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Nasa’i).

Dari Ali r.a., bahwasanya ia bertakbir atas Sahal bin Hunaif enam kali, dan ia berkata; “Bahwasanya ia adalah Badry”. Diriwayatkan oleh Sa’id bin Mansur, dan asalnya dari Bukhary.

Badri” adalah gelar bagi shahabat Nabi s.a.w. yang ikut perang Badar.
-----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Janaiz,  halaman 202.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar