Rabu, 09 Januari 2013

TAYAMMUM (4)

Dari Abu Said Al-Khudriyyi r.a., berkata ; Dua orang telah pergi dalam suatu perjalanan, maka datanglah waktu sholat, dan pada mereka tidak ada air, lalu mereka tayamum dengan tanah yang bersih, dan mereka sholat; kemudian mereka mendapatkan air di dalam waktu itu juga. Maka seorang di antaranya mengulangi sholat dengan berwudlu’, tetapi yang lainnya tidak mengulangi. Kemudian mereka datang kepada Rasulullah s.a.w. dan menerangkan kejadian itu kepada Rasul. Maka Rasul bersabda kepada yang tidak mengulangi : “Engkau telah lakukan menurut sunnah, dan cukup buatmu sholatmu itu”. Dan beliau bersabda kepada lainnya : “Engkau dapat ganjaran dua kali”. Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Nasai.

Pendapat ulama yang menganggap bahwa tayammum itu bathal bila mendapatkan air, jelas bertentangan dengan hadits Nabi s.a.w. : “Engkau dapat ganjaran dua kali”, yakni pertama untuk sholat dengan tayammum, kedua untuk ijtihad yang salah itu, karena mengulang sholat itu tidak cocok dengan sunnah. Ijtihad, bila benar mendapat dua ganjaran, dan bila salah mendapat satu ganjaran.
----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuth-Thaharah, halaman 52-53.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar