Rabu, 02 Januari 2013

MANDI DAN HUKUM JUNUB (7)

Dari Abu Sa’id Alkhudriyyi r.a., ia berkata; Bersabda Rasulullah saw : “Apabila seseorang di antara kamu menyetubuhi istrinya, kemudian ia hendak mengulangnya, hendaklah ia berwudlu’ satu kali di antara dua persetubuhan itu”. Diriwayatkan oleh Muslim.
Hakim menambah : “Karena yang demikian itu lebih bersemangat untuk ulangan”.
--------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuth-Thaharah, halaman 46.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar