Jumat, 04 Januari 2013

HAK SUAMI ATAS ISTERI (3)

Abu Ali (Thalq) bin Ali r.a.; Bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda : Apabila seorang suami memanggil isterinya untuk suatu hajatnya, maka harus segera disambut, walau ia sedang menjaga masakan di atas api. (HR. Attirmidzy dan Annasa’i).
-------------------------------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 278.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar