Sabtu, 15 Desember 2012

YANG MEMBATALKAN WUDLU’ (8)

Dari Abdullah bin Abu Bakar r.a.; Bahwasanya dalam surat yang ditulis oleh Nabi s.aw. untuk ‘Amr bin Hazm : “Bahwa tidak boleh menyentuh Qur’an kecuali yang bersih”. Diriwayatkan oleh Malik dengan mursal (Tabi’in meriwayatkan dari Nabi s.a.w. dengan tidak melalui sahabat), Nasa’i dan Ibnu Hibban dengan mausul (sanadnya sampai kepada Nabi s.a.w.), tapi ma’lul (hadist yang mempuyai cacat (illat)).
-------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuth-Thaharah, halaman 34-35.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar