Rabu, 12 Desember 2012

YANG MEMBATALKAN WUDLU’ (5)

Dari Busrah binti Shafwan r.a., bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda : “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudlu”. Dikeluarkan oleh Imam yang Lima (Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa'i), dan disahkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban. Berkata Bukhari “Hadits ini paling shahih dalam bab ini”.

Kalau hadits Talq dikompromikan dengan hadits Busrah (thariqatuljam’i) maka kesimpulannya : “Menyentuh kemaluan itu tidak membatalkan wudlu’, tapi lebih baik berwudlu’ lagi”.
-------------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuth-Thaharah, halaman 33.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar