Kamis, 06 Desember 2012

MENGUSAP ATAS DUA SARUNG KAKI / SEPATU (2)

Dari Tsauban r.a., ia berkata ; “Rasulullah mengutus sepasukan tentara, dan beliau memerintahkan kepada mereka supaya mengusap ashaib, yakni serban-serban dan tasakhin, yakni sarung-sarung kaki”. Diriwayatkan oleh. Ahmad, Abu Daud dan disahkan oleh Hakim.

Dari Umar, mauquf, dan dari Anas, marfu’ : “Apabila seseorang dari antara kamu berwudlu’ dan ia memakai dua sarung kakinya, maka hendaklah ia mengusap atasnya, dan sholatlah memakai kedua sarung kakinya itu, dan janganlah membukanya kalau mau, kecuali dari Jinabat”.
Dikeluarkan oleh Darukutni dari Hakim dan ia mengesahkannya.
-------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuth-Thaharah, halaman 29.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar