Kamis, 04 Oktober 2012

URUSAN HAJI (6)

Dari Ibnu ‘Abbas r.a., ia berkata; Saya pernah mendengar Rasulullah s.aw. berkhutbah, sabdanya : “Janganlah seorang laki-laki menyepi dengan seorang wanita, kecuali bila ada mahramnya, dan janganlah wanita bepergian kecuali beserta mahramnya”. Lalu berdiri seorang laki-laki dan berkata : “Ya Rasulullah. sesungguhnya isteri saya pergi haji, sedangkan saya telah mendaftarkan diri untuk perang anu dan perang anu”. Beliau menjawab: “Pergilah dan kerjakanlah haji beserta isterimu”. Muttafaq ‘alaih (HR. Bukhary dan Muslim), dan lafadh ini dalam riwayat Muslim.
------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hajji, halaman 258-259.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar