Selasa, 16 Oktober 2012

IHRAM DAN APA-APA YANG BERHUBUNGAN DENGANNYA (9)

Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata ; Tatkala Allah ta’ala menundukkan Mekhah untuk Rasul-Nya s.a.w., maka berdirilah Rasulullah s.a.w. berkhotbah di depan orang-orang, lalu beliau memuji dan menyanjung Allah, kemudian beliau bersabda : “Sesungguhnya Allah menghalangi tentara gajah terhadap Mekah (Tentara gajah yang dipimpin oleh Raja Abrahah yang hendak menghancurkan Ka’bah) dan menyerahkannya kepada Rasul dan mukminin, dan sesungguhnya ia tidak halal bagi seseorang sebelum saya, dan dihalalkan bagi saya hanya sebentar saja di waktu siang dan tidak akan halal untuk seseorangpun sesudah saya. Maka tidak boleh dikejar buruannya, dan tidak boleh diambil durinya, dan tidak halal barang yang tercecer padanya melainkan Untuk diambil oleh pemberitahu (yang akan mengumumkan : “Siapa yang kehilangan barang itu?”); dan barangsiapa yang dibunuh, maka walinya (keluarganya) boleh memilih yang baik dari dua perkara (diyat = dendaan, atau qishas = hukuman mati). Maka Al-’Abbas berkata : “Kecuali idkhir ya Rasulullah, karena ia dipergunakan di kuburan-kuburan kita dan rumah-rumah kita”. Beliau bersabda : ”Kecuali idkhir (semacam tumbuh-tumbuhan yang wangi)”. Muttafaq’alaih.
-------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hajji, halaman 265-266.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar