Senin, 15 Oktober 2012

IHRAM DAN APA-APA YANG BERHUBUNGAN DENGANNYA (8)

Dari Ka’ab bin ‘Ujrah r.a., ia berkata ; Saya dibawa kepada Rasulullah s.a.w. sedangkan kutu bertaburan pada muka saya, maka beliau bersabda: “Aku tidak sangka bahwa penyakitmu sampai kepada sebagaimana yang kulihat sekarang; apakah engkau punya seekor kambing?” Saya jawab : “Tidak”. Lalu beliau bertanya lagi : “Puasalah tiga hari, atau berilah makan enam orang miskin, tiap-tiap orang se tengah sho”. Muttafaq ‘alaih.

Ka’ab kena penyakit di kepalanya, dan Rasulullah s.aw. menyuruh menggunduli kepalanya, sedangkan ia dalam ihram, dan yang sedang ihram tidak boleh memotong rambuthya sebelum sampai waktunya tahallul. Maka pada waktu itu turunlah ayat 196 Surat Al-Baqarah yang artinya : “Dan barangsiapa yang sakit di antara kamu, atau kena penyakit di kepalanya (lalu ia memotong rambutnya), maka ia harus fid-yah, yaitu berpuasa atau memotong kambing, atau sidkah”.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hajji, halaman 265.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar