Kamis, 27 September 2012

ZAKAT (16)

Dari Abu Hurairah r.a., bahwasnya Rasulullah s.a.w. sabda : “Dan pada barang-barang simpanan purbakala yang diketemukan, maka zakatnya seperlima”. Muttafaq ‘alaih (HR. Bukhary dan Muslim).

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya r.a., bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda tentang barang simpanan purbakala yang diketemukan oleh seorang laki-laki di kampung yang tidak didiami orang: “Kalau engkau mendapatkannya di kampung yang didiami orang, hendaklah engkau memberitahukannya kepada umum, dan apabila engkau mendapatkannya di kampung yang tidak didiami orang, maka zakatnya (sebagai rikaz) seperlima”. Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dengan sanadnya yang hasan.

Diberitahukan kepada umum, kalau-kalau ada ahli wajis yang berhak menerimanya : tapi bila sudah lewat satu tahun, maka barang itu hak yang menemukannya.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuz-Zakat, halaman 223-224.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar