Minggu, 23 September 2012

ZAKAT (12)

Dari Salim bin Abdullah dari ayahnya r.a. dari Nabi s.a.w. beliau bersabda : “Pada tanaman-tanaman yan disiram dengan hujan atau dengan mata air (sungai), atau tanaman ‘atsari (“Atsari” dan “Ba’al”, ialah tanaman-tanaman yang mengambil air dengan akarnya, karena dekat dari aliran air), maka zakatnya sepersepuluh, dan pada tanaman yang disiram dengan tenaga manusia, maka zakatnya setengah dan sepersepuluh”. Diriwayatkan oleh Bukhary. Dan menurut riwayat Abu Daud. “Kalau tanaman-tanaman itu ba’al (“Afsary” dan “Ba’al” ialah tanaman yang mengambil air dengan akarnya, karena dekat dari aliran air ), maka zakatnya sepersepuluh, dan bila disiram dengan tenaga binatang atau manusia, maka zakatnya setengah dari sepersepuluh (1/20)”.
---------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuz-Zakat, halaman 220-221.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar