Senin, 13 Agustus 2012

MEMBAGIKAN ZAKAT (6)

Dari Salim bin Abdullah bin Umar r.a. dari bapaknya r.a. : “Bahwasanya Rasulullah s.aw. memberi sesuatu pemberian kepada Umar bin Khathab, dan ia berkata: “Berikanlah kepada yang lebih fakir daripada saya”. Maka Rasulullah s.a.w. bersabda: “Ambillah olehmu, dan simpanlah atau sidkahkanlah; Apabila datang padamu harta semacam ini yang engkau tidak mengharap-harapkannya dan tidak memintanya, ambillah ia, tapi apabila tidak begitu janganlah nafsumu menginginkannya”. Diriwayatkan oleh Muslim.

Menurut riwayat-riwayat lainnya bahwa pemberian Rasulullah s.a.w. kepada Umar itu adalah sebagai upah, bukan bahagian zakat.
---------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuz-Zakat, halaman 234.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar