Jumat, 03 Agustus 2012

MEMBAGIKAN ZAKAT (1)

Dari Abdullah bin ‘Ady bin Khiyar r.a.; “Bahwasanya dua orang laki-laki memberi kabar kepadanya bahwa mereka berdua telah datang kepada Rasulullah s.a.w. untuk meminta bahagian dari zakat, maka beliau berulang-ulang melihat pada mereka, dan ternyata bahwa mereka itu adalah orang-onang yang gagah, maka beliau bersabda: “Kalau kalian mau, aku akan memberinya, tapi orang yang mampu, dan yang kuat yang dapat berkasab (berusaha) tidak ada hak menerima zakat”, Diriwayatkan oleh Ahmad, dan dikuatkan oleh Abu Daud dan Nasa’i.
---------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuz-Zakat, halaman 231.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar