Rabu, 01 Agustus 2012

PUASA, SHIYAM (25)

Dari ‘Aisyah r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: “Barangsiapa yang meninggal dan punya hutang puasa, hendaklah walinya berpuasa untuknya”. Muttafaq ‘alaih (HR. Bukhary dan Muslim).

Hadits ini membolehkan seseorang melakukan ibadat untuk orang lain, sedangkan ayat 33 Surat An-Najm menerangkan bahwa seseorang tidak akan mendapat kecuali apa yang ia sendiri lakukan; dan banyak lagi ayat-ayat yang menerangkan bahwa kamu tidak akan mendapat balasan kecuali dari apa-apa yang kamu lakukan sendiri.
Aisyah, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Umar, Imam Syafi’i, berpendirian bahwa seseorang tidak boleh berpuasa untuk orang lain : Hadits yang shahih itu tidak boleh berlawanan dengan Al-Qur’an. Imam Malik menolak hadits-hadits yang berlawanan dengan Al-Qur’an.
----------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabush-Shiyam, halaman 244-245.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar