Rabu, 13 Juni 2012

SIDDIQ / BENAR (5)

Abu Hurairah r.a. berkata : Bersabda Rasulullah s.a.w.: Ada seorang Nabi akan keluar berperang, maka ia berkata kepada kaummnya: Jangan ikut kepadaku seseorang yang baru kawin dan belum berkumpul, padahal ia ingin mengumpulinya. Juga orang yang membangun rumah dan belum selesai bangunannya, atau seseorang yang membeli ternak kambing atau unta sedang mengharapkan anaknya. Maka berangkatlah Nabi itu dengan sahabatnya, maka ketika telah mendekati dusun yang ditujunya kira-kira pada waktu ashar atau hampir terbenam matahari, maka Nabi itu berkatã kepada matahari: Engkau diperintah, sayapun diperintah. Ya Allah tahanlah ia untuk kami. Maka tertahanlah terbenamnya matahari itu hingga dapat dikuasai dusun itu. Kemudian dikumpulkan ghanimah (hasil pendapatan) perang itu lalu datang api untuk memakannya, tetapi ghanimah itu tidak dimakannya. Berkata Nabi : Tentu ada diantara kamu pengkhianat. Maka harus berbai’at padaku, tiap orang selaku wakil dari suku bangsanya, maka berbai’at semuanya. Mendadak tangan salah seorang lekat pada tangannya (ketika bersalaman untuk bai’at). Nabi itu berkata: Pengkhianat terjadi dalam sukumu dan harus semua orang dan sukumu berbai’at padaku. Tiba-tiba lekat tangan dua, tiga orang pada tangan Nabi itu, berkata Nabi itu : Kamulah yang berkhianat. Kemudian mereka mengeluarkan emas sebesar kepala lembu. Maka setelah diletakkan emas itu, lalu dimakan oleh api. Oleh karena iu tidak dihalalkan hasil ghanimah kepada seorang Nabipun sebelum kita. Kemudian Allah menghalalkan bagi kita ketika Tuhan memperhatikan kelemahan dan kebutuhan kita. (HR. Buchary, Muslim).

Larangan untuk mengikut perang bagi orang yang masih berangan-angan akan kembali menyelesaikan urusan keduniaan itu, karena mereka tentu selalu akan berangan-angan dan tidak ikhlas seratus persen dalam perjuangannya, dan dengan adanya orang yang kurang ikhlas itu mungkin akan merugikan perjuangan.
--------------------------------------------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 79-81.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar