Minggu, 24 Juni 2012

MUROQOBAH / (PENGAWASAN) KEWASPADAAN (9)

Umar r.a. berkata: Bersabda Nabi s.a.w.: Seorang laki-laki tidak akan ditanya (tidak dituntut) mengapakah ia memukul isterinya? (HR. Abu Dawud).
------------------------------------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 92.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar