Kamis, 26 April 2012

SIHIR DAN GUNA-GUNA (1)

Dunia sihir dan perdukunan telah dikenal manusia sejak zaman, dahulu hingga zaman modern ini. Sihir yang dikenal pada zaman dahulu tidak jauh berbeda dengan apa yang ada pada zaman sekarang, hanya saja sihir yang ada pada zaman sekarang memiliki “kemasan” yang lebih variatif dan bersifat komersial. Sebut saja sihir, pelet, santet, guna-guna, tenung, kesurupan, gangguan makhluk halus dan semisalnya.
Al-Qur’an dan as-Sunnah telah menjelaskan akan adanya sihir benikut cara pencegahan dan pengobatannya. Bahkan telah disebutkan dalam sirah nabawiyyah bahwa Nabi s.a.w. pernah disihir oleh seorang Yahudi bernama Labid bin al-A’sham, kemudian Nabi s.a.w. berdo’a kepada Allah S.W.T untuk memohon kesembuhan. Itulah cara pengobatan sihir paling tepat yang seharusnya dilakukan oleh seorang muslim, yakni memohon kesembuhan kepada Allah S.W.T. dengan cara-cara yang disyari’atkan. Karena itu, tidaklah patut seorang muslim menggadaikan aqidahnya dan menempuh jalan setan dengan mendatangi para dukun dan antek-anteknya.

APA ITU SIHIR?Berkata Ibnu Qudamah al-Maqdisi r.a.: “Sihir adalah buhul, jampi-jampi, dan ucapan yang diucap, tulisan yang ditulis serta diperbuat yang akan berpengaruh di badan, hati, atau akal orang yang tersihir tanpa bersentuhan. Dan sihir memang benar-benar berpengaruh (pada seseorang), di antaranya bisa membunuh, membuat sakit, mengahalangi suami istri berhubungan intim, dan di antaranya juga bisa menceraikan antara seorang dengan istrinya dan membuat keduanya saling membenci atau saling menyayangi.”

HUKUM SIHIR DAN MEMPELAJARINYASihir termasuk salah satu perbuatan kufur yang diharamkan oleh Allah S.W.T., dan mempelajarinya adalah perbuatan maksiat yang paling nista. Ia adalah satu dari sepuluh pembatal keislaman. (lihat selengkapnya kitab Nawaqidhul Islam karya Muhammad at-Tamimi)

HUKUM ISLAM BAGI TUKANG SIHIRBerkata Ibnu Qudamah al-Maqdisi r.a.: “Hukuman bagi tukang sihir adalah dibunuh. Telah diriwayatkan dari Umar, Utsman bin Affan, Ibnu Umar, Hafshah, Jundub bin Abdillah, Jundub bin Ka’ab, Qais bin Sa’ad, Umar bin Abdul Aziz, dan ia adalah pendapatnya Abu Hanifah dan Imam Malik.” Jundub bin Abdillah r.a. berkata “Hukuman bagi tukang sihir adalah tebasan pedang.” (HR. Tirmidzi)

CIRI-CIRI “ORANG PINTAR” YANG BERSTATUS TUKANG SIHIR
Disebutkan oleh Syaikh Wahid Abdussalam Bali dalam kitabnya ash-Sharimul Battar fit Tashaddi its Saharatil Asyrar halaman. 77, bahwa di antara ciri-ciri tukang sihir yang berkamuflase menjadi tabib, orang pintar, paranormal, atau yang lainnya, kata beliau di antaranya :
  1. Menanyakan kepada si sakit namanya dan nama ibunya
  2. Mengambil sesuatu yang berhubungan dengan si sakit (seperti: kain, kopiah, handuk dan lain-lain.)
  3. Terkadang memintanya untuk menyembelih hewan tertentu yang tidak disebut nama Allah. Terkadang mengoleskan darahnya ke bagian tubuh si sakit.
  4. Menulis rajah-rajah (tulisan Arab yang terputus-putus kadang terbalik dan tidak bisa dibaca)
  5. Membacakan jampi-jampi yang tidak bisa dipahami maknanya
  6. Memerintah si sakit untuk menutup diri dari manusia selama beberapa waktu
  7. Terkadang memerintahkan kepadanya agar tidak menyentuh air selama beberapa waktu, biasanya 40 hari
  8. Memberikan sesuatu kepada si sakit lalu menyuruhnya agar menguburkannya
-------------------------------------------
Buletin AL FURQON Volume 12 No. 1 Tahun ke-6, halaman 1 dan 2, tulisan Abu Zaid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar