Sabtu, 03 Maret 2012

Pakaian Muslimah

Syarat-syarat pakaian seorang wanita Muslimah :
  1. Hendaknya pakaian itu menutupi seluruh anggota tubuh secara sempurna, termasuk wajah dan kedua telapak tangan. Sungguh aneh, ada wanita yang menutupi secara sempurna anggota tubuh bagian atasnya saja, sedangkan pada bagian bawahnya ia hanya mengenakan rok sebatas lututnya atau mungkin lebih mini lagi. Dengan demikian, daerah betis atau kakinya tampak begitu jelas pada saat ia berjalan atau mengendarai kendaraan seperti motor, mobil, dan sebagainya. ini jelas bukan busana wanita muslimah. Menurut syari’at Islam, pakaian wanita itu harus menutupi seluruh tubuh, dari ujung kepala sampai ujung kaki atau paling tidak sampai menyentuh tanah. Di samping itu, untuk lebih sempurna, hendaklah memakai kaos kaki.
  2. Hendaknya pakaian itu tidak berwarna-warni yang mencolok sehingga dapat memancing perhatian orang lain.
  3. Hendaknya pakaian itu tebal (tidak transparan) sehingga permukaan kulit benar-benar tertutup rapat.
  4. Hendaknya pakaian itu tidak ketat sehingga tidak menampakkan bentuk dan lekukan tubuh. Sungguh memprihatinkan, kini banyak wanita yang mengenakan busana dengan model-model ketat. Merek dengan sengaja ingin memperlihatkan lekuk-lekuk bagian tubuhnya seperti dada, pinggang, pinggul, dan sebagainya Mereka sama sekali tidak merasa malu memakai pakaian semacam itu di depan saudaranya, ayahnya, dan kerabat-kerabat lainnya. Dan yang lebih parah lagi, ada yang memakainya ketika ia pergi ke pasar atau tempat-tempat umum yang biasanya tempat berkumpulnya kaum lelaki. Tak sedikit pun mereka merasa risi atau malu. Wahai saudariku, hendaklah engkau bertobat kepada Allah dan tinggalkan pakaian semacam itu jika engkau sedang memakainya. Berilah peringatan saudarimu yang telah terperangkap oleh mode-mode yang menyesatkan itu.
  5. Hendaknya pakaian itu tidak dibubuhi parfum yang baunya dapat menusuk hidung orang lain. Perhatikan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam : “Sesungguhnya wanita jika memakai wangi-wangian kemudian pergi melewati suatu majlis, maka ia telah begini, begini. (Maksudnya, telah berzina).” (HR. Ashhabus Sunan). Wangi-wangian yang dimaksud dalam hadits di atas bersifat umum, termasuk parfum yang dipakai untuk badan.
  6. Hendaknya pakaian itu tidak menyerupai pakaian laki-laki.
  7. Hendaknya pakaian itu tidak menyerupai pakaian wanita-wanita kafir.
  8. Hendaknya pakaian itu tidak dimaksudkan untuk memperoleh sanjungan atau mencari popularitas.
Setiap syarat yang disebutkan di atas berdasarkan dalil-dalil syar’i. Namun, karena terbatasnya ruang silakan engkau cari sendiri dalam buku-buku berikut :
a. Syuruuthu Hijaabil Mar’atil Muslimah terbitan Dar Ibnul Mubarak.
b. Kadzaalika: Al Hijaab, limadza?
c. Ukhti Al Muslimah min Amriki bil Hijab, terbitan Dar Thayyibah.
--------------------------------
BAHAYA MODE, Khalid Bin Abdurrahman Asy-Syayi, Penerbit Gema Insani Press Jakarta 12740, Cetakan ketujuh 1419 H / 1999 M, halaman 37 - 39

Tidak ada komentar:

Posting Komentar