Selasa, 17 Januari 2012

Niat Ikhlas (6)

Ma’nu bin Jazid r.a. berkata : Ayahku mengeluarkan beberapa dinar (mas) untuk sedekah, dan dititipkan pada seseorang di masjid, untuk diberikan pada fakir miskin yang minta-minta. Maka saya minta dari orang yang dititipi itu, dan saya tunjukkan kepada ayahku. Ia berkata : Demi Allah bukan kepadamu saya tujukan sedekah itu. Dan hal ini saya ajukan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam : Bagimu apa yang kau niatkan hai Jazid, dan bagimu apa yang kau ambil hai Ma’nu. (HR. Buchary).

Niat Jazid akan bersedekah kepada fakir-miskin telah berhasil, meskipun uang itu jatuh ke tangan anak kandungnya sendiri. Dan Ma’nu, karena ia berhak menerima sedekah, maka tidak dilarang mengambilnya.
Niat seseorang berhasil di sisi Allah, meskipun dalam prakteknya seolah-olah tidak sampai kepada yang dituju.
------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 14.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar