Minggu, 11 Desember 2011

BANGSA YANG SUKA MENGINGKARI AMANAH ORANG

Allah berfirman : (QS. Ali Imran : 75)
”Di antara Ahli Kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu, dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang sedikit, tidak dikembalikannya kepadamu kecuali jika kamu selalu menagihnya. Yang demikian itu karena mereka mengatakan, “Tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang Arab”. Mereka berdusta atas nama Allah, padahal mereka mengetahui.”

Segolonga Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) berusaha memperdayakan ummat Islam, agar mereka keluar dari agama Islam. Dan segolongan lagi berani menghalalkan memakan harta orang Islam dan orang lain secara bathil, karena beranggapan perbuatan tersebut tidak dilarang oleh agama mereka, kecuali kalau dilakukan secara khianat terhadap sesama Bani Israel.
Ringkasnya, Ahli Kitab ini terbagi 2 golongan:
  1. Yang bersikap amanat terhadap harta yang banyak maupun sedikit. Contohnya, Abdullah bin Salam. Ia pernah dititipi seorang Quraisy sebanyak 1.200 uqiyah emas, dan ia jaga dengan baik amanah ini.
  2. Yang khianat terhadap amanat. Ia mengingkari titipan orang kepadanya walaupun jumlahnya sedikit. Dan dia tidak mau menunaikan amanah kepadamu, kecuali kalau kamu terus menerus menuntutnya atau memperkarakannya ke pengadilan. Termasuk dalam golongan ini ialah Ka’ab bin Asyraf. Ia pernah dititipi seorang Quraisy uang satu dinar, kemudian diingkarinya.

Lebih jauh Allah menjelaskan bahwa kaum Yahudi mempunyai anggapan sesat, yaitu bahwa tidaklah berdosa kalau tidak bersikap amanat terhadap harta benda orang-orang Arab dan non-Yahudi lainnya. Bagi bangsa Yahudi mengkhianati amanat yang diberikan oleh orang-orang non Yahudi tidaklah akan menjadikan Allah murka kepada mereka.
Anggapan sesat ini dicela oleh Allah. Menurut orang-orang Yahudi bahwa Allah murka terhadap orang-orang non-Yahudi serta memandangnya rendah, sehingga golongan manusia non-Yahudi tidak mempunyai hak apapun terhadap harta kekayaan dan harta mereka tidaklah mendapat perlindungan hukum. Karena segala cara yang dapat digunakan untuk merampas harta orang-orang non-yahudi dianggap tidak berdosa.
Anggapan bangsa Yahudi yang sesat semacam ini jelas merupakan suatu tipu daya, pengelabuan dan fanatik keagamaan yang berlebihan serta penghinaan terhadap adanya hak pemilikan pada setiap orang. Ibnu Jarir meriwayatkan sebagai berikut : “Sekeompok ummat Islam menjual kepada orang Yahudi beberapa barang mereka pada zaman Jahiliyah. Tatkala mereka ini masuk Islam, mereka menebus harga barangnya, tetapi orang-orang Yahudi menjawab, “Kami bukanlah golongan yang amanat. Dan kami tidak berkewajiban melunasi hutang kami kepadamu. Karena kamu telah meninggalkan agama yang dahulu kamu ikuti, seraya mereka mengaku bahwa mereka mendapatkan di dalam kitab mereka ketentuan yang demikian itu.
Al-Qur’an menyatakan bahwa kaum Yahudi mengetahui secara persis betapa dustanya anggapan mereka yang kosong ini. Karena ajaran Allah yang ada pada kitab-Nya dan Taurat yang ada di tangan mereka tidak ada keterangan yang membenarkan khianat terhadap orang-orang Arab dan memakan harta mereka secara bathil. Mereka tahu dengan sebenar-benarnya ketentuan Allah. Tetapi karena mereka tidak suka berpegang kepada kitab sucinya semata, melainkan mengikuti pendeta-pendeta mereka dan menganggap fatwa mereka sebagai agama, padahal mereka ini mengeluarkan fatwa agama menurut akal dan hawa nafsunya serta memutar-balikkan ayat-ayat Kitab Suci untuk menguatkan pendapat-pendapat mereka Di dalam pendapat-pendapat seperti inilah mereka menemukan suatu pembenaran terhadap anggapan mereka itu.
Al-Qur’an menegaskan bahwa perbuatan bangsa Yahudi berkhianat terhadap amanat orang-orang non Yahudi tetap sebagai perbuatan dosa. Kamu (bangsa Yahudi) tetap berkewajiban memenuhi janji-janji kamu yang telah ditentukan, dan memenuhi semua amanat. Bila seseorang meminjamkan hartanya kepada kamu sampai batas waktu tertentu menjual barangnya kepada kamu dengan harga jatuh tempo pembayaran atau dititipi suatu amanat, maka wajiblah engkau memenuhi dan menunaikan hak orang itu pada saat tiba temponya tanpa perlu ditagih atau diajukan ke pengadilan. Hal seperti ini sesuai dengan ketentuan fitrah dan ketetapan agama.
Ayat ini mengisyaratkan, bahwa bangsa Yahudi beranggapan, pada hakekatnya memenuhi janji bukanlah suatu kewajiban mutlak. Bahkan mereka memperbedakan siapa lawan perjanjiannya itu. Jika sama-sama Bani Israel wajib dipenuhi, tetapi kalau orang lain, tidak wajib.
--------
76 Karakter Yahudi dalam Al-Qur’an karya Syaikh Mustafa Al-Maraghi, penyusun Drs. M. Thalib, Penerbit CV. Pustaka Mantiq Solo, cetakan pertama April 1989, halaman 112 - 115

Tidak ada komentar:

Posting Komentar