Minggu, 09 Oktober 2011

Larangan Minum Khamar, Berjudi, Berkorban untuk Berhala dan Mengundi Nasib

يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman! sesungguhnya arak, dan judi. dan sembelihan-sembelihan untuk berhala, dan undi-undi nasib itu kotor dan pekerjean setan. Oleh karena itu, hendaklah kamu jauhinya, supaya kamu dapat kejayaan (QS. 5 : 90).

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدٰوَةَ وَالْبَغْضَآءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّـهِ وَعَنِ الصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
Sesungguhnya tidaklah setan itu mau melainkan mengadakan antara kamu, permusuhan dan kebencian (dengan perantaraan) arak dan judi, dan memalingkan kamu daripada mengingat Allah dan sholat. Oleh karena itu, tidakkah mau kamu berhenti ? (QS. 5 : 91).

وَأَطِيعُوا۟ اللَّـهَ وَأَطِيعُوا۟ الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا۟ ۚ فَإِن تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوٓا۟ أَنَّمَا عَلَىٰ رَسُولِنَا الْبَلٰغُ الْمُبِينُ
Dan ta’atlah kepada Allah ! dan ta’atlah kepada Rasul dan berhati-hatilah! karena kalau kamu berpaling, maka ketahuilah, bahwa tidak ada kewajiban atas rasul Kami, melainkan menyampaikan (saja) dengan terang. (QS. 5 : 92).

لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ الصّٰلِحٰتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوٓا۟ إِذَا مَا اتَّقَوا۟ وَّءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ الصّٰلِحٰتِ ثُمَّ اتَّقَوا۟ وَّءَامَنُوا۟ ثُمَّ اتَّقَوا۟ وَّأَحْسَنُوا۟ ۗ وَاللَّـهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Tidaklah ada kesalahan atas orang-orang yang beriman dan beramal shalih tentang apa-apa yang mereka makan, apabila mereka jauhi (barang haram) dan beriman dan beramal shalih, kemudian (tetap mereka) menjauhi (barang haram itu) dan beriman, kemudian mereka berbakti dan berbuat kebaikan, karena Allah itu suka kepada orang-orang yang berbuat kebaikan. (QS. 5 : 93).

Latar Belakang Turunnya Ayat
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ketika Rasulullah datang ke Madinah didapatinya kaumnya suka minum arak dan makan hasil judi. Mereka bertanya kepada Rasulullah saw. tentang hal itu. ‘Maka turunlah ayat “yas alunaka anil khamri wal maisir qul fi hima itsmun kabirun wa manafi’u linnasi” sampai akhir ayat (QS. 2 : 219). Mereka berkata : “Tidak diharamkan kepada kita minum arak hanyalah dosa besar. Dan mereka terus minum arak. Pada suatu hari ada seorang dari kaum muhajirin menjadi imam bagi para shahabat pada waktu shalat Maghrib. Bacaannya salah (karena mabuk). Maka Allah menurunkan ayat yang lebih keras daripada ayat yang tadi, yaitu ayat “ya ayyu halladzina amanu la taqrabus shalata wa antum sukara hatta lamu ma taqulun”. (QS. 4: 43). Kemudian turun ayat yang lebih keras lagi yaitu (QS. 5: 90, 91) yang memberikan kepastian akan haramnya. Sehingga mereka berkata : “Cukuplah, kami akan berhenti”. Kemudian orang-orang bertanya “Ya Rasulallah bagaimana nasib orang-orang yang gugur di jalan Allah, dan yang mati di atas kasur padahal mereka peminum arak dan makan hasil judi, dan Allah telah menetapku bahwa kedua hal itu termasuk perbuatan dari syaithan yang keji. Kemudian Allah menurunkan ayat ini (QS. 5 : 93) yang menjawab pertanyaan mereka. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad yang bersumber dari Abu Hurairah.

Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa turunnya ayat ini (QS. 5 : 90) berkenaan dengan peristiwa yang terjadi pada dua suku golongan Anshar yang hidup rukun tidak ada dendam kesumat. Tetapi apabila mereka minum sampai mabuk, mereka sa1ing ganggu-mengganggu yang meninggalkan bekas pada muka atau kepalanya sehingga pudarlah rasa kekeluargaan mereka, lalu timbullah rasa permusuhan dan langsung menuduh bahwa suku yang lain-nyalah yang mengganggunya itu, dan mereka tidak akan berbuat seperti ini apabila mereka saling berkasih sayang. Perasaan yang demikianlah yang menimulkan dendam kesumat. Ayat ini melukiskan berhasilnya syaithan mengadu domba orang-orang yang beriman sebab minum arak dan main judi. Orang-orang yang berat meninggalkan minuman itu memperbincangkan najis yang telah diminum oleh orang-orang yang gugur di peperangan Uhud. Makà Allah menurunkan ayat ini (QS. 5 : 93),  penjelasan tentang kedudukan mereka yang gugur sebelum-nya ayat larangan minum arak dan main judi. Diriwayatkan oleh an-Nasa’i dan’al-Baihaqi yang bersumber dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما.
-----------------
Bibliography :  
Asbabun Nuzul, KH Qomaruddin, Penerbit CV. Diponegoro Bandung, Cetakan ke-5, 1985, halaman 196 - 197.
Tafsir Qur'an Al-Furqan, A. Hassan, Penerbit Al Ikhwan Surabaya, Cetakan Kedua 1986, halaman 235.
Tulisan Arab Al-Qur'an

Tidak ada komentar:

Posting Komentar