Senin, 24 Oktober 2011

Anjuran Berwasiat dengan Persaksian

يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا۟ شَهٰدَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ أَوْ ءَاخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ إِنْ أَنتُمْ ضَرَبْتُمْ فِى الْأَرْضِ فَأَصٰبَتْكُم مُّصِيبَةُ الْمَوْتِ ۚ تَحْبِسُونَهُمَا مِنۢ بَعْدِ الصَّلَوٰةِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّـهِ إِنِ ارْتَبْتُمْ لَا نَشْتَرِى بِهِۦ ثَمَنًا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ ۙ وَلَا نَكْتُمُ شَهٰدَةَ اللَّـهِ إِنَّآ إِذًا لَّمِنَ الْءَاثِمِينَ
Hai orang orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian, Kamu tahan kedua saksi itu sesudah sholat (untuk bersumpah), lain mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah - jika kamu ragu-ragu. “(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit (untuk kepentingan  seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak, (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang orang yang berdosa”. (QS. 5 : 106).

فَإِنْ عُثِرَ عَلَىٰٓ أَنَّهُمَا اسْتَحَقَّآ إِثْمًا فَـَٔاخَرَانِ يَقُومَانِ مَقَامَهُمَا مِنَ الَّذِينَ اسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ الْأَوْلَيٰنِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّـهِ لَشَهٰدَتُنَآ أَحَقُّ مِن شَهٰدَتِهِمَا وَمَا اعْتَدَيْنَآ إِنَّآ إِذًا لَّمِنَ الظّٰلِمِينَ
Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) memperbuat dosa, maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya lain keduanya bersumpah dengan nama Allah: “Sesungguhnya persakaian kami lebih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang menganiaya diri sendiri”. (QS. 5 : 107).

ذٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يَأْتُوا۟ بِالشَّهٰدَةِ عَلَىٰ وَجْهِهَآ أَوْ يَخَافُوٓا۟ أَن تُرَدَّ أَيْمٰنٌۢ بَعْدَ أَيْمٰنِهِمْ ۗ وَاتَّقُوا۟ اللَّـهَ وَاسْمَعُوا۟ ۗ وَاللَّـهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْفٰسِقِينَ
Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut apa yang sebenarnya, dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah. Dan bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah (perintah-Nya). Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik. (QS. 5 : 108).

Latar Belakang Turunnya Ayat
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa dua,orang Nashrani yang bernama Tamim ad-Dan dan ‘Adi bin Bada sering berpulang pergi ke Syam berdagang sebelum mereka masuk Islam. Ikut bersama mereka seorang maula dari Bani Salim yang bernama Badil bin Abi Maryam yang juga membawa dagangan serta membawa bejana yang dibuat dari perak. Di Perjalanan Badil bin Abi Maryam
sakit dan ia wasiat kepada kedua orang itu agar pusakanya disampaikan kepada ahli warisnya. Berkatalah Tamim: “Ketika ia mati kami ambil bejana perak dan kami jual dengan harga seribu dirham, dan uangnya kami bagi dua bersama ‘Adi bin Bada. Setelah kami sampaikan amanat warisan itu kepada ahli warisnya, mereka kehilangan bejana perak dan bertanya kepada kami, dan kami katakan bahwa Badil tidak meninggalkan selain yang telah kami serahkan”.
Setelah Tamim masuk Islam, ia merasa berdosa dari perbuatan kemudian mendatangi ahli waris Badil dan mengaku terus serta menyerahkan uang sebanyak lima ratus dirham, dan sisanya sebesar lima ratus lagi ada pada kawamya (‘Adi bin Bada). Maka berangkatlah ahli warisnya itu beserta ’Adi menghadap Rasulullah saw. Rasulullah minta bukti-bukti tuduhan terhadap ‘Adi itu, tetapi mereka tidak dapat memenuhinya. Kemudian Rasulullah saw. menyuruh mereka menyumpah ‘Adi, dan ia pun bersumpahlah. Maka Allah menurunkan ayat ini (QS. 5 : 106-108) sampai kepada “an turadda aimanun ba’da aimanihim”.
Maka berdirilah ‘Amr bin ‘Ash dan seorang lainnya bersumpah untuk menjadi saksi sehingga diputuskan agar diambil uang yang lima ratus dirham lagi dari ‘Adi bin Bada. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan lainnya dari Ibnu Abbas yang bersumber dari Tamim ad-Dari. Hadits ini dhaif menuat at-Tirmidzi.

Keterangan :
Ad-Dzahabi menetapkan bahwa Tamim di sini bukan Tamim ad-Dari yang didasarkan kepada ucapan Muqatil bin Hibban. Al-Hafadh Ibnu Hajar tidak mendapatkan keterangan yang jelas bahwa yang tersebut dalam Hadits itu adalah Tamim ad-Dari.
-----------------
Bibliography :    
Al Qur'aan dan Terjemahannya, Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur'an, Depag, Pelita II/ 1978/ 1979, halaman 180 - 181.
Asbabun Nuzul, KH Qomaruddin, Penerbit CV. Diponegoro Bandung, Cetakan ke-5, 1985, halaman 199 - 200.
Tulisan Arab Al-Qur'an

Tidak ada komentar:

Posting Komentar