Minggu, 04 April 2010

HUKUMAN ORANG YANG MINUM DAN KETERANGAN MINUMAN YANG MEMABUKKAN (7)

Dari Ibnu Umar r.a., bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda : “Tiap-tiap yang memabukkan itu adalah khamar, dan tiap-tiap yang memabukkan itu haram”. Dikeluarkan oleh Muslim.

Dari Jabir r.a., bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda : “Apa-apa yang banyaknya itu memabukkan maka sedikitnyapun haram”
. Dikeluarkan oleh Ahmad dan Imam yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa’i), dan disahkan oleh Ibnu Hibban.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hudud, halaman 465.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar