Rabu, 10 Maret 2010

HUKUMAN PENCURIAN (1)

Firman Allah dalam Qur’an, Al-Maidah ayat 41 : “Pencuri yang laki-laki atau perempuan. hendaklah kamu potong tangan-tangan mereka …..”

Dari ‘Aisyah r.a. ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Tidak dipotong tangan pencuri kecuali pada pencurian seperempat dinar dan seterusnya atau lebih”. Muttafaq ‘alaih. Lafadh ini adalah lafadh Muslim, adapun lafadh Bukhary : “Tangan pencuri dipotong karena mencuri seperempat dinar dan seterusnya”. Dan sebuah riwayat Ahmad : “Potonglah tangan pencuri karena mencuri seperempat dinar dan jangan dipotong kalau kurang dari itu”.

Dari Ibnu Umar r.a.; “Bahwasanya Nabi s.a.w. memotong tangan pencuri perisai yang harganya tiga dirham”
. Muttafaq ‘alaih.

Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Allah mengutuk pencuri topi baja lalu dipotong tangannya, dan pencuri tali dan dipotong tangannya”. Muttafaq ‘alaih.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hudud, halaman 458-459.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar