Selasa, 23 Maret 2010

HUKUMAN ORANG YANG MINUM DAN KETERANGAN MINUMAN YANG MEMABUKKAN (1)

Dari Anas bin Malik ra.; Bahwasanya Nabi s.a.w. dihadapkan kepadanya orang yang telah minum arak, maka beliau menjilidnya dengan dua buah pelapah kurma kira-kira 40 kali, Anas berkata “Abubakarpun melakukannya”. Maka setelah zaman Umar orang-orang bermusyawarat, dan Abdurrahman bin Auf berkata : “Hukuman-hukuman yang paling ringan itu ialah delapanpuluh dera”. Kemudian Umar memerintahkan hukuman delapanpuluh dera itu. Muttafaq ‘alaih.

Dan dalam riwayat Muslim dari ‘Ali r.a. dalam kisah Walid bin Uqbah r.a.; Nabi s.a.w. telah menjilid 40 kali, Abubakar menjilid 40 kali, Umar menjilid 80 kali, dan semuanya ini adalah sunnah, dan ini lebih saya senangi. Dan dalam hadits itu : “Bahwasanya seorang laki-laki telah disaksikan ia memuntahkan arak, Utsman berkata : “Ia tidak akan muntah arak kalau ia belum meminumnya”.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hudud, halaman 463.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar