Selasa, 16 Februari 2010

MEMERANGI YANG DURHAKA DAN MEMBUNUH YANG MURTAD (5)

Dari Ibnu ‘Abbas r.a. ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah ia”. Diriwayatkan oleh Bukhary.

Dari padanya r.a.; Bahwasanya seorang buta mempunyai ibu anak orang buta tersebut punya anak dari jariyahnya, ia mencaci Nabi s.a.w. dan mengumpatnya, dan orang buta itu melarangnya tapi ia tidak mau berhenti. Pada suatu malam orang buta itu mengambil kampak besar dan diletakkan pada perut ibu anak itu dan ia bersandar di atasnya sehingga membunuhnya. Maka kejadian itu sampai kepada Nabi s.a.w. dan beliau bersabda : “Ingatlah, saksikanlah bahwa darahnya itu mengalir (yang mencaci Nabi itu dikenakan hukuman mati dan darahnya harus mengalir).” Diriwayatkan oleh Abu Daud dan rawi-rawinya dapat dipercaya.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 446-447.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar