Sabtu, 20 Februari 2010

HUKUMAN ORANG BERZINA (2)

Dari Ubadah bin Shamit r.a. ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Ambillah dariku! Ambillah dariku! (terimalah hukuman dari padaku) sungguh Allah telah manjadikan suatu jalan bagi perempuan-peremupuan : Yang belum kawin dengan yang belum kawin (berzina), hukumannya dijilid seratus kali dan diasingkan satu tahun; yang sudah kawin dengan yang sudah kawin hukumannya dijilid seratus kali dan dirajam”. Diriwayatkan oleh Muslim.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hudud, halaman 449.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar