Dari Ibnu ‘Abbas r.a. ia berkata : “Seorang laki-laki telah membunuh seorang laki-laki di zaman Rasulullah s.a.w., dan Nabi s.a.w. memutuskan dendaannya dua belas ribu”. Diriwayatkan oleh Imam Yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa’i), Nasa’i dan Abu Hatim menguatkan mursalnya.
Baihaqy menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan dua belas ribu itu ialah dua belas ribu dirham.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 440.
Baihaqy menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan dua belas ribu itu ialah dua belas ribu dirham.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 440.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar