Sabtu, 23 Januari 2010

TEBUSAN (4)

Dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash r.a. bahwasannya Rasulullah s.a.w. bersabda : “Ingatlah bahwa denda bagi penbunuhan kesalahan tidak sengaja dan seperti disengaja itu kalau dengan cambuk dan tongkat ialah seratus unta, empatpuluh di antaranya yang sedang bunting”. Dikeluarkan oleh Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Majah dan disahkan oleh Ibnu Hibban

Dari Ibnu ‘Abbas r.a. dari Nabi s.a.w. beliau bersabda : “Ini dan ini adalah sama, yaitu kelingking dan ibu jari”. Diriwayatkan oleh Bukhary.

Dan dalam riwayat Abu Daud dan Tirmidzy: “Dendaan semua jari itu sama, dan semua gigipun sama, gigi depan dan gigi belakang itu sama”.

Dan dalam riwayat Ibnu Hibban : “Dendaan dua tangan dan dua kaki itu adalah sama, sepuluh unta bagi tiap-tiap satu jari”.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 437-438.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar