Kamis, 29 Oktober 2009

’IDDAH DAN BERKABUNG (10)

Dari Jabir r.a. ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Tidak boleh seorang laki-laki bermalam pada seorang perempuan, kecuali kalau ia nikah atau mahramnya”. Diriwayatkan oleh Muslim.
-----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babur Raj'ah, halaman 414.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar