Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya r.a., ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Bagi anak Adam tidak ada nadzar pada perkara yang tidak ia miliki, dan tidak ada talak baginya pada yang bukan miliknya.” Diriwayatkan dan disahkan oleh Abu Daud dan Tirmidzy. Dan dinukil dari Bukhary bahwa hadits ini adalah paling sah dari hadits-hadits tentang hal ini.
--------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 399.
--------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 399.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar