Dari ‘Imran bin Hushain r.a; Bahwasannya ia ditanya tentang laki-laki yang mencerai istrinya kemudian meruju’nya dengan tanpa saksi. Ia berkata : “Hendaklah engkau saksikan pada talaknya dan pada ruju’nya”. Demikianlah diriwayatkan oleh Abu Daud mauquf dan sanadnya shahih.
------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babur Raj'ah, halaman 400.
------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babur Raj'ah, halaman 400.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar