Dari Abu Daud telah meriwayatkannya dari jalan lain yang lebih baik dari padanya : “Sesungguhnya Abu Rukanah telah mentalak istrinya Suhaimah samasekali tiga talak sekaligus, dan ia berkata : “Demi Allah aku tidak bermaksud dengan talak itu, kecuali satu kali”. Maka Nabi s.a.w. mengembalikan istrinya kepadanya”.
--------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 396.
--------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 396.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar