Dari Mahmud bin Labid r.a. ia berkata; “Rasulullah s.a.w. diberitahukan tentang seorang laki-laki yang mentalak istrinya dengan tiga talak semuanya (sekaligus), maka beliau berdiri sambil marah, kemudian bersabda : “Apakah ia mempermainkan kitab Allah, padahal aku ada di kalangan kalian?”. Sehingga berdirilah seorang shahabat dan berkata : “Bolehkah saya membunuhnya?” Diriwayatkan oleh Nasa’i dan rawi-rawinya dapat dipercaya.
--------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 395.
--------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 395.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar