Dari Ibnu Umar r.a., ia berkata, Rasulullah s.a.w. bersabda : “Apabila seseorang dari kalian diundang pada walimah, hendaklah ia mendatanginya”. Muttafaq ‘alaih. Dan dalam riwayat Muslim : “Apabila seseorang di antara kalian mengundang saudaranya untuk perkawinan atau sebagainya, hendaklah ia (yang diundang itu) mengabulkannya”.
-----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 384.
-----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 384.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar