Dari Jabir bin Abdullah r.a. ia berkata; Adalah kaum Yahudi berkata : “Apabila laki -laki menyetubuhi istrinya dari belakangnya pada kemaluannya, maka kelak anaknya juling matanya.” Maka turunlah ayat (yang artinya) : “Istri-istri kalian itu adalah seperti kebun kalian (tempat menanam benih), maka tanamilah kebun kalian itu dari mana saja kalian suka”. Muttafaq ‘alaih, dan lafadh ini dalam Muslim.
---------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 376.
---------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 376.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar