Selasa, 28 April 2009

URUSAN PERKAWINAN (20)

Dari Salam bin Akwa’ r.a ia berkata ; “Rasulullah s.a.w. memperbolehkan kawin untuk sementara waktu pada tahun Authas selama tiga hari, kemudian beliau melarangnya”. Diriwayatkan oleh Muslim.
-------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 366.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar